Gubernur Bengkulu Putuskan Menunda Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga

Musyawarah antara Gubernur dan Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu pada Kamis, 19 September 2024-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memutuskan untuk menunda sementara pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang. 

Keputusan ini diambil setelah hasil musyawarah antara Gubernur dan Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu pada Kamis, 19 September 2024 di Balai Raya Semarak.

Keputusan penting lainnya adalah mengenai pembagian hasil pengelolaan parkir yang telah disepakati antara pemerintah dan juru parkir. Pembagian ini menetapkan proporsi 70% pendapatan untuk juru parkir dan 30% diserahkan kepada pihak pengelola. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji petik selama dua bulan untuk memastikan pendapatan juru parkir per bulannya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh para juru parkir dari zona 1-12 Area Wisata Pantai Panjang yang menyampaikan keluhan mereka terkait beban setoran yang dianggap terlalu tinggi. 

Mereka merasa bahwa setoran kepada pihak pengelola terlalu membebani. Terutama di tengah upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:Ratusan Kades Dukung Paslon Cagub Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah

Merespons keluhan tersebut, Gubernur Rohidin langsung memberikan keputusan penting untuk menunda pengelolaan parkir oleh pihak ketiga selama dua bulan. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan observasi terhadap pendapatan yang sebenarnya diperoleh oleh juru parkir di lapangan. 

Selama periode ini, pihak pengelola dilarang untuk memungut setoran dari juru parkir.

"Saya minta agar pihak pengelola tidak memungut setoran selama dua bulan ini. Kita akan melihat seberapa besar pendapatan yang bapak-bapak peroleh setiap harinya. Setelah dua bulan, kita akan evaluasi dan memastikan sistem yang lebih adil bagi semua pihak," tegas Rohidin dalam pertemuan tersebut.

Pembagian Hasil yang Lebih Adil

Salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah pembagian hasil pengelolaan parkir dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pihak pengelola. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Kukuhkan Kepengurusan Asosiasi UMKM Provinsi Bengkulu, Dorong Ekonomi Lokal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan