Berperspektif korban, LPSK Apresiasi Keputusan KY Sanksi 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

LPSK mengapresiasi putusan KY menjatuhkan sanksi pemberhentian pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA-Ist-

Selanjutnya, dalam proses perlindungan perkara tersebut, karena terlindung meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024, perlindungan dihentikan pada 2 Juli 2024.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 memvonis bebas terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam Pasal 338, 351 ayat (3), 359 dan 351 ayat (1) KUHP.

 

LPSK mendukung upaya KY dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim dan mewujudkan jaminan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan