Berperspektif korban, LPSK Apresiasi Keputusan KY Sanksi 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

LPSK mengapresiasi putusan KY menjatuhkan sanksi pemberhentian pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA-Ist-

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA.

Dalam perkara tersebut, LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban TR melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, dalam kerangka jaminan perlindungan saksi dan korban, keputusan tersebut berspektif korban dan selaras dengan upaya KY dalam menegakkan kehormatan hakim.

“LPSK mengapresiasi keputusan KY yang menjatuhkan sanksi pemecatan dan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa RT. Keputusan tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum”, ungkap Wawan.

BACA JUGA:Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih 29 Agustus 2024

BACA JUGA:Calon Bupati Herlian Muchrim-Noprizal Jandra Mendaftar ke KPU Kaur Naik Plangkin Simbol Kerakyatan

Ditambahkan oleh Wawan, pada 11 Desember 2023 LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada ibu korban selaku pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian DS yang terjadi 4 Oktober 2023.

 

“LPSK memberikan program perlindungan kepada TR berupa pemenuhan hak prosedural lewat pendampingan selama proses persidangan berlangsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi,” jelas Wawan.

 

Dalam melakukan penilaian ganti rugi (restitusi) atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan biaya perawatan medis dengan total Rp. 263.673.000.

BACA JUGA:Goa Tapak Raja Tempat Wisata di IKN yang Menawarkan Ragam Keindahan Alam

BACA JUGA:Apa Boleh Perempuan Hamil Keluar Malam,Simak Yuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan