Raperda RPJPD Bengkulu 2025-2045 Ditargetkan Sinkron dengan RPJPN

Pembahasan RPJPD 2025-2045 ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana, seiring dengan program nasional, serta memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki Bengkulu-Windi-

RADAR BENGKULU  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah memastikan RPJPD Provinsi Bengkulu sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, SH menjelaskan,  pembahasan dimulai dengan pemaparan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. "Dari pemaparan yang mereka lakukan, kita memberikan beberapa saran dan masukan. Karena RPJPD ini keberadaannya sangat penting," ungkap Srie usai pembahasan pada Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:SILPA Rp 68,9 Miliar, Hanya Rp 40 M Bisa Diformulasikan untuk APBD-P 2024

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Optimis Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau Dimulai 2025

Menurut Srie, RPJPD ini akan menjadi acuan untuk kerangka pembangunan di Provinsi Bengkulu selama 20 tahun mendatang. Oleh karena itu, diharapkan pembahasan ini menghasilkan RPJPD yang berkualitas dan inspiratif dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bagi provinsi ini.

"Kami berharap RPJPD tidak hanya berkualitas, tetapi juga inspiratif, mencerminkan visi pembangunan untuk Provinsi Bengkulu," tegas Srie.

Salah satu saran utama yang disampaikan adalah pentingnya keselarasan RPJPD Provinsi Bengkulu dengan RPJPN. "Program-program strategis yang dicanangkan pemerintah pusat harus bisa ditarik ke Bengkulu. Ini akan mempercepat pembangunan di provinsi kita." 

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan dan Bimtek Pantarlih, Ini Pesan Kapolsek Ketahun

BACA JUGA:Ini Cara Polisi Menemukan Serta Menyelesaikan Permaasalahan Masyarakat

Srie juga menekankan pentingnya inovasi dari Pemprov Bengkulu dalam memanfaatkan potensi daerah. "Daerah kita kaya akan potensi. Seperti sektor kelautan, pariwisata, dan budaya. Kita perlu memformulasikan potensi ini dalam RPJPD." Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menambahkan, RPJPD harus menjadi lebih dari sekadar payung hukum yang normatif. "Kami meminta Pemprov Bengkulu untuk tidak hanya mencanangkan program yang bersifat normatif dan rutin." 

 

Usin menekankan pentingnya keberanian dan inovasi dalam menyusun RPJPD agar cita-cita pembangunan selama 20 tahun ke depan dapat tercapai. "RPJPD ini penting untuk mewujudkan percepatan pembangunan. Payung hukum ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan visi dan misi kepala daerah," tutur Usin.

Pembahasan RPJPD 2025-2045 ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana, seiring dengan program nasional, serta memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki Bengkulu.

Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi provinsi dan masyarakatnya dalam dua dekade mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan