KemenkumHAM Bengkulu Dorong Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada 2024

Untuk mempersiapkan pemenuhan hak pilih bagi warga binaan, Kanwil KemenkumHAM Bengkulu menggelar rapat pembahasan identitas bagi warga binaan pemasyarakatan-Ist-

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI Bengkulu serta jajaran pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Bengkulu dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Untuk mempersiapkan pemenuhan hak pilih bagi warga binaan, Kanwil KemenkumHAM Bengkulu menggelar rapat pembahasan identitas bagi warga binaan pemasyarakatan. 

Rapat ini digelar pada Rabu, 22 Mei 2024 di ruang Rapat Raflesia Pemprov Bengkulu dan dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Kepala Disdukcapil se-Provinsi Bengkulu, serta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kata Kemdikbudristek, Hanya 3,7 Persen Mahasiswa Baru yang Dapat UKT Tertinggi

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Final Kesiapan MTQ XXXVI Tingkat Provinsi

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bengkulu, Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa dari 2.904 warga binaan di wilayah Bengkulu, banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada pemilu sebelumnya karena kurangnya identitas resmi.

"Dalam upaya mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkomitmen untuk mempercepat perekaman data. Sementara KPU menekankan pentingnya pendaftaran pindah memilih sebelum H-7 Pilkada. Oleh karena itu, koordinasi antara semua dinas dan stakeholder terkait harus dimaksimalkan," jelas Teguh.

- Koordinasi untuk Pemenuhan Hak Pilih

Teguh menegaskan pentingnya koordinasi antara Lapas, Rutan, Disdukcapil, dan KPU untuk memastikan setiap tahanan dan WBP dapat menggunakan hak pilih mereka. Hal ini diperlukan untuk meredam potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

BACA JUGA:Mengapa Jukir Diminta Laksanakan Kebersihan, Ini Maksudnya

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Sertijab 3 Kapolsek, Ini Arahan Kapolres

"Koordinasi ini diharapkan mampu menjadi solusi agar setiap tahanan dan WBP dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini perlu diselesaikan secepatnya untuk meredam potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan," tegas Teguh.

- Hambatan dan upaya mengatasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan