KemenkumHAM Bengkulu Dorong Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada 2024

Untuk mempersiapkan pemenuhan hak pilih bagi warga binaan, Kanwil KemenkumHAM Bengkulu menggelar rapat pembahasan identitas bagi warga binaan pemasyarakatan-Ist-

 para Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Provinsi Bengkulu juga melaporkan hambatan yang mereka hadapi selama pemilu sebelumnya. Banyak tahanan dan narapidana yang tidak memiliki identitas resmi seperti NIK atau KTP, meskipun perekaman data diri sudah dilakukan oleh pihak Lapas dan Rutan bekerjasama dengan Disdukcapil. Dengan kondisi ini, hampir 30 persen dari total tahanan dan WBP tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu sebelumnya.

 Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Disdukcapil Provinsi Bengkulu memastikan akan melakukan percepatan proses perekaman data diri bagi petugas dan WBP di Lapas dan Rutan.

 Kesimpulan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan tersebut adalah bahwa koordinasi antara Lapas, Rutan, Dinas Disdukcapil, dan KPU akan dimaksimalkan. Sehingga semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2024 dengan baik.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beberapa waktu lalu juga menyinggung pentingnya hak pilih warga binaan di Lapas. Gubernur menekankan pentingnya memastikan warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terpenuhi hak pilihnya pada penyelenggaraan Pilkada pada November 2024 mendatang.

"Di Lapas itu banyak sekali warga yang tidak memiliki data kependudukan. Saya ingin dipastikan betul semua warga Bengkulu diberikan kesempatan untuk memilih," kata Gubernur.

-Arahan dan Harapan Gubernur

Gubernur menyebut, dirinya telah meminta Asisten dan OPD teknis untuk melakukan rapat pembahasan pendataan warga binaan yang ada di Lapas. Selain itu, dalam beberapa bulan menjelang pelaksanaan Pilkada, ia meminta agar dilakukan perekaman KTP secara bersama-sama di Lapas.

Gubernur juga meminta Asisten I Setda Provinsi Bengkulu untuk mengundang semua Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Dinas Disdukcapil kabupaten/kota, dan bagian divisi terkait dengan pemungutan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk menggelar rapat memastikan konsep pemilihan umum di Lapas. Rapat tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024 kemarin.

Gubernur menilai dengan langkah dan upaya yang dilakukan, persoalan hak pilih bagi warga binaan dapat diselesaikan dengan baik sejak awal. Sehingga tidak ada lagi warga Bengkulu yang tidak menggunakan hak pilihnya.

"Kejadian ini berulang terus setiap kali pemilu dan sudah empat kali pelaksanaan Pilkada tingkat Provinsi Bengkulu, namun persoalan di Lembaga Pemasyarakatan ini belum tuntas secara keseluruhan. Ini harus diselesaikan dan kita ingin memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak suara dengan baik," tutur Gubernur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan