Pemprov Bengkulu Mendadak Buka Kembali Program Pemutihan Panjak
Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2024-windi-
RADARBENGKULU.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2024.
Program yang telah dijalankan sejak dua tahun lalu dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, sambil memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Kami mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa masih banyak yang membutuhkan program pemutihan pajak ini. Selain itu, dampaknya sangat positif dari sisi pendapatan,” ungkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Menurut Rohidin, program pemutihan pajak kendaraan juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang telah lama tidak membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk memperbaharui pembayaran pajak mereka yang mungkin telah lama terlupakan.
“Program ini akan kita buka mulai bulan Mei ini,” tambahnya.
BACA JUGA:KPK Soroti Penyaluran Dana Hibah Bansos di Bengkulu Jelang Pilkada
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi menjelaskan, program pemutihan pajak yang kembali dibuka ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Terutama bagi pemilik kendaraan yang telah lama tidak membayar pajak (mati pajak), dan tidak akan dikenakan denda. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun.
Pemutihan pajak juga berlaku bagi kendaraan roda dua (motor) maupun mobil.
“Hasil evaluasi dari awal tahun hingga bulan Mei menunjukkan bahwa beberapa daerah masih melaksanakan program pemutihan pajak. Oleh karena itu, setelah rapat koordinasi dengan pimpinan, saya koordinasi dengan Pak Gubernur, dan Pak Gubernur setuju untuk melanjutkan program pemutihan pajak ini mulai bulan ini hingga akhir tahun,” jelas Haryadi.
BACA JUGA:Terus Terkikis, Belum Ada Solusi Cegah Abrasi Pantai Pondok Kelapa
Dengan dibukanya kembali program ini, Haryadi berharap masyarakat Bengkulu dan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.