DisPerkim BS Laksanakan Harmonisasi Perda P3KP

DisPerkim Bengkulu Selatan lakukan harmonisasi bersama pihak Kemenkumham Bengkulu dalam pembahasan drap RP3KP-Fahmi/RADAR BENGKULU-

 

RADAR BENGKULU, MANNA - Setelah menyusun naskah akademik dan dibuatkan drap Raperda, maka saat ini pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) baru saja selesai melaksanakan harmonisasi bersama Kemenkumham Bengkulu untuk membuat Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman(RP3KP) tahun  2023-2043.

Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si mengatakan pada tahun 2025 baru nantinya akan dilakukan pembahasan di DPRD,untuk dijadikan sebuah Perda. Kalau nantinya dalam pembahasannya nanti di bulan Januari sampai Maret 2025 sudah disahkan maka akan disosialisasikan sambil berjalan pada saat menerapkanya.

"Yang mana nantinya dalam dokumen RP3KP tersebut,kita akan menjamin kepastian masyarakat agar memiliki lahan untuk pembangunan perumahan untuk 20 tahun kedepan. Jaminan ini bukan hanya untuk perseorangan,berlaku juga baik untuk pengemban atau yang lainnya,"papar Marjoni Minggu(22/12).

Karena didalam dokumen itu,telah ditetapkan didaerah mana - mana saja yang bisa dijadikan area perumahan mana yang tidak.Seperti kalau selama ini merupakan daerah persawahan maka nantinya tidak akan diakomodir untuk dilakukan pembangunan walaupun lahan tersebut milik pribadi.

BACA JUGA:Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kapolres BS

BACA JUGA:KASAD Berikan Bantuan Baju Dinas PDH, Kepada Anggota Kodim 0408 BS Kaur

Artinya pembangunan perumahan yang dibangun baik itu masyarakat ataupun pengembang bisa dikatakan legal pembangunan. Karena pembangunannya sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan,sehingga pembangunan nantinya akan terus bisa dilakukan pengembangan pembangunan oleh Pemerintah kalau pembangunan perumahan itu benar - benar dilakukan sesuai Perda.

"Semoga dengan adanya Perda RP3KP kita harapkan tidak ada pelanggaran dalam pembangunan perumahan. Selain itu kalau ada pihak pengembang yang mau membuat pembangunan perumahan mereka akan mengetahui lahan - lahan mana saja yang bisa dilakukan,walupun lahan tersebut murah kalau tidak sesuai dengan RTRW mereka tidak boleh melakukan pembangunan,"pungkas Marjoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan