Putusan MK Tentang Biaya Pendidikan di Sekolah Swasta Gratis

Putusan MK--
RADAR BENGKULU - Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya telah memperkuat posisi warga negara dalam menuntut pendidikan dasar gratis, termasuk di lembaga swasta alias sekolah swasta gratis.
MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Karena itu, MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta. Menurut Atip, sekolah gratis yang dijalankan pemerintah harus tetap menjaga standar mutu.
BACA JUGA:Tips Menghindari Penipuan Beasiswa Palsu di Media Sosial
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Triwulan II Dipastikan Cair Mulai Pekan Ini Secara Nasional
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kalau gratis berarti tidak berkualitas. Justru sebaliknya, pendidikan gratis ini harus menghadirkan layanan yang bermutu,” kata Atip dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menegaskan, pendidikan gratis bukan hanya soal akses, tapi juga tentang kualitas. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana tercantum dalam visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Badan Anggaran DPR
Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan MK soal sekolah gratis tersebut. “Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada (sekolah) swasta yang belum menerima,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Said menjelaskan penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Sebab, kata dia, SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dengan begitu, pihaknya hanya perlu menghitung ulang jumlah kebutuhan yang sesungguhnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) ini menyebutkan keputusan itu pun merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. “Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR