Pinjam Motor Beli Bandrek, Tidak Kunjung Pulang

Tersangka peminjam motor diamankan--

RADAR BENGKULU, MANNA - Karena merasa ditipu, seorang ibu rumah tangga melaporkan tindakan penipuan atau penggelapan kepada pihak kepolisian.

Yang mana saat itu, salah seorang karyawannya atas inisial  Ba (19) tahun menggunakan sepeda motor milik Evi Dewy Sartika (35 ) tahun jenis Yamah Mio type GT No Pol BD-6391-ME Tahun 2018, warna Hitam, NoKa: MH3SE88GO JJ153066, No Sin : E3R2E-2144870 untuk membeli Bandrek, tetapi tidak kunjung kembali setelah ditunggu.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH menyampaikan, namun sampai pukul 04.00 WIB Ba tidak kunjung  pulang dan terlaporpun  membangunkan suaminya memberitahu bahwa Ba belum pulang dari membeli susu untuk bandrek dengan menggunakan kendaran sepeda motor miliknya.

"Karena merasa dirugikan, keesokan harinya, Jumat(19/04) bersama suami,  pelapor mencari keberadaan Ba di rumah orang tua  dan diketahui juga tidak berada dirumah orang tuanya. Sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mako Polres Bengkulu Selatan,"ujar Sarmadi diruangnnya Sabtu(0/20/04).

Untuk kronologisnya,  Kamis (18 /04) sekira pukul 03.00 WIB, pelapor bangun dari tidur dan mengecek karyawan warung nasi goreng miliknya di Jalan  Iskandar Baksir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna,menanyakan Ba kepada karyawan lainnya.

BACA JUGA:Polsek Kedurang Berubah Nama Jadi Apa?

BACA JUGA:Jalan Sentral Produksi Tiga Kecamatan Segera Diperbaiki

BACA JUGA:10 Hari Kabur, Pelaku Penusukan Tertangkap

Salah satu karyawan yang ditanyai, Yunita menjawab bahwa  Ba  pergi membeli susu untuk bandrek sekira pukul 02.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor milik Evy,yang mana kendaraan itu tidak kunjung pulang setelah ditunggu sekian lama.

"Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana.Atas kejadian tersebut pelapor  mengalami kerugian  sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkas Sarmadi.(afa) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan