4 Parpol di Bengkulu Tidak Patuh Melaporkan Dana Kampanye, KPU Bengkulu Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye

KPU Provinsi Bengkulu telah mengumumkan hasil audit dana kampanye kepada 18 Partai Politik (Parpol) di Provinsi Bengkulu, 4 tidak patuh-windi-

RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mengumumkan hasil audit dana kampanye kepada 18 Partai Politik (Parpol) di Provinsi Bengkulu. Dari hasil audit tersebut, terungkap bahwa 4 Parpol diantaranya tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Dana audit kampanye untuk Peserta Pemilu Tahun 2024 diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Audit dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi terkait dengan dana kampanye.

BACA JUGA: Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dengan Moda Kereta Api ke Sejumlah Daerah

Dari 18 KAP yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye Parpol di Provinsi Bengkulu, terdapat 4 Parpol yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan 14 Parpol lainnya dinyatakan patuh.

BACA JUGA:Ini Cara Pemdes Kembang Seri BS Stabilkan Harga Pangan

Parpol yang tidak patuh meliputi Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Ummat Provinsi Bengkulu. 

Sementara itu, Parpol yang dinyatakan patuh antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

BACA JUGA:Ini Cara Pemdes Kembang Seri BS Stabilkan Harga Pangan

BACA JUGA:Doa Setelah Membaca Yasin saat Ziarah Kubur

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE menjelaskan,  batas akhir penyerahan hasil audit dana kampanye seharusnya pada 5 April 2024. Namun, pihak KPU Provinsi Bengkulu memutuskan untuk mempercepat proses pengumuman hasil audit karena hasil telah diterima dari KAP sebelum tanggal tersebut.

"Meskipun ada Parpol yang tidak patuh, tidak ada sanksi yang diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Disisi lain, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menyatakan, bahwa seluruh Parpol di Provinsi Bengkulu hadir dalam acara penyerahan dana audit kampanye. Dia menyampaikan harapannya agar semua Parpol yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dapat lebih kooperatif dan disiplin dalam menjalankan agenda bersama antara KPU dan Parpol.

 

"Saya berharap untuk lebih kooperatif, dan setiap agenda yang dilakukan bersama antara KPU dan Parpol menjadi sebuah evaluasi," ungkap Sarjan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan