Ajaran Kausalitas dalam Kericuhan Penertiban PKL Bengkulu: Ketika Pemerintah Salah Memilih Jalan

Ajaran Kausalitas dalam Kericuhan Penertiban PKL Bengkulu: Ketika Pemerintah Salah Memilih Jalan-dok RBO-

Penulis : Syaiful Anwar, Pemerhati Hukum Publik

 

Kericuhan yang terjadi beberapa hari lalu dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP Kota Bengkulu tidak dapat dilepaskan dari prinsip kausalitas: ada sebab, ada akibat. Tindakan sejumlah anggota Satpol PP yang kemudian melaporkan PKL ke Polres Bengkulu memang merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk aparat pemerintah. Namun, langkah tersebut menurut saya kurang bijak dalam konteks hubungan pemerintah dengan masyarakat kecil.

 

Jika dicermati lebih jauh, keributan itu tidak hanya disebabkan oleh PKL yang berjualan di lokasi terlarang, tetapi juga merupakan akibat dari kelalaian Pemerintah Daerah. Bertahun-tahun Pemda membiarkan PKL berjualan di area yang jelas dilarang, bahkan memungut retribusi dari aktivitas tersebut. Praktik ini secara tidak langsung memberikan legitimasi terhadap pelanggaran tata ruang. Ketidakkonsistenan kebijakan inilah yang menjadi sebab utama munculnya gesekan di lapangan.

 

Di sisi lain, dalam peristiwa kericuhan itu timbul pula pertanyaan mendasar: apakah para PKL tidak mengalami tindakan yang tidak manusiawi dari aparat? Jika iya, maka secara hukum mereka pun berhak membuat laporan. Jika kedua pihak saling melapor, hal itu justru menjauhkan penyelesaian dari akar persoalan yang sesungguhnya: kebijakan publik yang tidak tegas dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.

 

Ketika Pemerintah Mengabaikan Esensi Pelayanan Publik

 

Apabila Pemda selalu berpikir bahwa setiap konflik dengan rakyat harus diselesaikan melalui jalur pidana, maka Pemda telah kehilangan perspektif utama dalam menjalankan pemerintahan: menghadirkan perlindungan, pelayanan, dan solusi yang adil bagi masyarakat. Pendekatan penal menunjukkan pilihan untuk bersikap represif, bukan dialogis; menghukum, bukan membina; memperkuat tembok antara pemerintah dan rakyat, bukan meruntuhkannya.

 

Masalah PKL bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, ruang hidup masyarakat kecil, pola pembinaan yang tidak konsisten, hingga tata kota yang tidak pernah benar-benar ditata. Pemerintah yang baik seharusnya memahami konteks itu, bukan malah berlindung di balik ancaman pidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan