103. 832 Lebar Surat Suara Akan Dimusnahkan

Hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan kota, ditemukan sebanyak 103.832 lembar yang mengalami kerusakan-ist-

 

RADAR BENGKULU - Hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan kota, ditemukan sebanyak 103.832  lembar yang mengalami kerusakan.

Kemudian, akan dimusnahkan pada H-1 pencoblosan atau tepatnya pada 13 Febuari 2024 mendatang. 

Untuk rincian  jumlah surat suara yang mengalami kerusakan, sebanyak 1.551 lembar surat suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), lalu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebanyak 3.031 lembar surat suara. 

Kemudian untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan sebanyak 96.420 surat suara, surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.107 surat suara, serta surat suara Calon DPRD kabupaten dan kota sebanyak 1.723 surat suara rusak.

BACA JUGA:Waspada, Ini Faktor Penyebab Obesitas Masa Kanak-Kanak

BACA JUGA:Begini Teknik Kompres PDF Tanpa Mengurangi Kualitas

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan, dan Diklat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, S.Sos, mengungkapkan, temuan ini setelah proses sortir dan pelipatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

"Kami menemukan beberapa kategori kerusakan pada surat suara. Mulai dari robekan, degradasi warna, bekas tinta, hingga bintik-bintik pada kertas surat suara," ungkap Debisi.

Jumlah surat suara yang rusak mencakup berbagai tingkatan pemilihan, termasuk Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, kabupaten, dan kota.

Debisi menegaskan,  proses sortir dan lipat surat suara dilakukan dengan ketat sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan pihak terkait di tingkat kabupaten/kota. 

"Kami memastikan tidak ada kecurangan dalam proses ini," tambahnya.

Setelah surat suara rusak ditemukan, Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk memisahkan surat suara yang rusak guna pemusnahan sebelum hari pencoblosan.

BACA JUGA:Sebagai Penegak Perda, Satpol PP Damkar Siap Besinergi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan