103. 832 Lebar Surat Suara Akan Dimusnahkan

Hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan kota, ditemukan sebanyak 103.832 lembar yang mengalami kerusakan-ist-

BACA JUGA:Ini Harapan Gubernur Rohidin Terhadap Pembangunan Proyek Strategis

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan dan keabsahan proses pemilihan yang akan datang.

Meskipun terjadi kerusakan pada sebagian surat suara, Bawaslu dan KPU bersama-sama memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil bagi seluruh pemilih.

Lebih jauh ditambahkan Debisi, setelah ditemukan surat suara yang rusak, Bawaslu secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah  memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memisahkan surat suara yang rusak, baru kemudian akan dimusnahkan sebelum hari pencoblosan.

''Surat suara ini akan dimusnahkan secara serentak pada H-1 sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2024.'' 

Bawaslu Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, serta memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai dan pengaruh yang sama dalam menentukan masa depan bangsa. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan