Sebagai Penegak Perda, Satpol PP Damkar Siap Besinergi
Kasatpol PP Damkar Erwin Mukhsin, S.Sos--
RADAR BENGKULU, MANNA - Semua perangkat daerah di Pemerintahan Bengkulu Selatan pasti mempunyai tugas fungsi pokonya (Tusi) masing - masing.
Yang mana setiap perangkat daerah(OPD) pasti mempunyai program yang harus dijalankan.
Tetapi terkadang ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk itu sebagai OPD penegak Peraturan Daerah(Perda) Satpol PP Damkar siap bersinergi dalam melakukan tindakan sesuai regulasi.
Kasat Pol PP Damkar Erwin Mukhsin,S.Sos menyampaikan memang didalam Perda penegakkannya merupakan Tusi dari Satpol PP Damkar.
Tetapi bagaimana pihaknya mau melakukan tindakan kalau hal ini tidak diikuti keterlibatan dari pihak OPD yang lain yang menangui sebuah Perda.
"Maunya kita pada saat penegakkan Perda, OPD terkait bisa memberikan solusi serta turun tangan langsung yang didampingi oleh petugas Satpol PP. Seperti contoh kalau kita menegakkan penertiban yang berada di Pasar. Masa kita harus mengusir ataupun menertibkan tanpa solusi, karena tugas kami adalah melakukan eksekusi dari sebuah Perda,"papar Erwin Kamis(08/02).
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Zona Hijau Kategori A
BACA JUGA:Pengamanan TPS Disiagakan 320 Personel
Tidak mungkinlah masyarakat yang berjualan di Pasar yang tidak tertib, lalu modal dagangannya disitu tetapi dibuatkan begitu saja tanpa solusi,pasti ini akan merugikan masyarakat.
Sama juga halnya dengan Perda - Perda yang lain di OPD masing - masing, intinya Satpol PP siap menjalankan kalau ada sinergitasnya.
Jangan sampai nantinya masyarakat hanya tahunya Satpol PP yang menertibkan. Padahal tugas Satpol PP hanyalah eksekusi setelah dinyatakan melanggar oleh OPD pemangku Perda yang ada. Untuk itu masyarakat jangan salah paham terkait Tusi dari Satpol PP.
BACA JUGA:DWP Kabupaten Kaur Gelar Lomba Kreasi Kerajinan Tangan dari Sampah Anorganik
"Tapi selama ini yang kami rasakan untuk koordinasi ataupun kesinergian itu masih sangat kurang dengan seluruh OPD. Sehingga terkesan Satpol PP tidak menjalankan Tusinya. Padahal Perda ini bisa kita lakukan penertiban kalau di OPD terkait adanya laporan untuk meminta melakukan penertiban terkait Perda yang ada,"pungkas Erwin.