Skandal PAD Mega Mall dan PTM Memanas, Mantan Pj Walikota Diperiksa Kejati Bengkulu

Skandal PAD Mega Mall dan PTM Memanas, Mantan Pj Walikota Diperiksa Kejati Bengkulu--

RADAR BENGKULU — Aroma korupsi dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu semakin menyengat. Satu per satu nama besar dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Kali ini, giliran Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang harus duduk di kursi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa 10 Juni 2025.

Namun, Sumardi tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan legislatif. Ia diperiksa sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013. Pemeriksaan ini menjadi tindaklanjut dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyelimuti pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

"Semua kepala daerah yang pernah menjabat pada periode saat kebocoran PAD terjadi akan kami periksa," tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

BACA JUGA:Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf

BACA JUGA:165 CPNS Pemprov Bengkulu Siap Terima SK Pengangkatan

Menurut Danang, pada hari yang sama penyidik memeriksa total empat orang, termasuk pihak dari perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD. 

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung tertutup. Hingga sore hari, Sumardi masih berada di dalam ruang pemeriksaan Gedung Pidsus.

Sebagai mana diketahui, Sumardi diperiksa mulai dari pukul 9.30 Wib dan hingga saat berita ini diturunkan Sumardi belum juga keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu. 

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

BACA JUGA:Tidak Ada yang Tertinggal di Muzdalifah, Jamaah Haji Indonesia Selamat Jalani Puncak Ibadah

BACA JUGA:Terkatung-katung Selama Dua Bulan, Transportasi ke Enggano Jalan Lagi Meski Alur Masih Dangkal

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.

Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan