Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf

Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf--
RADAR BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Provinsi Bengkulu Tentang. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 (Sisa Perhitungan).
Dari penyampaian fraksi tersebut, semua delapan fraksi sepakat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dibahas lebih lanjut.
Namun menarik dari pandangan Fraksi tersebut, yakni dari pandangan fraksi Gerindra yang meminta kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas pernyataannya mengatakan Perda Nomor 7 tahun 2023 tersebut dibuat secara ugal-ugalan.
"Saudara Gubernur agar klarifikasi dan minta maaf secara terbuka maupun tertulis kepada DPRD Provinsi dan masyarakat Bengkulu atas ucapannya yang mengatakan Perda nomor tujuh tahu 2023 ugal-ugalan," ucap Juru bicara Fraksi Gerindra Erwin Seberhandi di atas mimbar paripurna.
BACA JUGA:Libur Idul Adha, 8.224 Kendaraan Padati Tol Bengkulu–Taba Penanjung
BACA JUGA:Dari Laut Bengkulu ke Tanah Suci: Kisah Heroik Nelayan Mendapatkan Umrah Gratis
Kemudian ia, secara tegas mengancam Gubernur Helmi Hasan jika tidak melakukan permohonan maaf dan klarifikasi maka fraksi Gerindra akan menjalankan tugas DRPD sebagai legislasi sebagaimana semestinya.
"Bila permintaan ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan fungsi legislasi sebagaimana semestinya, bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum," ancamnya di hadapan peserta dan para undangan Paripurna.
Sementara itu Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu, melalui juru bicara Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan dukungan sekaligus mengkritisi realisasi dan arah kebijakan Gubernur Helmi Hasan terkait Rancangan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sejumlah catatan tajam mereka ungkapkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, pada awal Juni 2025.
Usin membuka pandangannya dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan pajak dan retribusi bermuara pada kerangka hukum yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Zulhijjah, Masjidil Haram Padat
BACA JUGA:Terkatung-katung Selama Dua Bulan, Transportasi ke Enggano Jalan Lagi Meski Alur Masih Dangkal
“Saudara Gubernur dan para hadirin sekalian, bahwa didalam bernegara, perlu kami sampaikan semua diletakan pada posisi jabatan (pemerintahan), bukan individual. Helmi Hasan adalah Gubernur Bengkulu terlepas dia adalah kawan Usin.