Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf

Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf--

7. Retribusi Pemanfaatan Asset Daerah

Menjadi bagian usaha pencapaian target dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan tekhnis lainnya.

Bahwa Fraksi Nurani Pembangunan dengan pertimbangan usulan saudara gubernur sependapat dan setuju perlu dilakukannya Perubahan Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan pada Tingkat atau tahapan selanjutnya.

Dalam momentum Perubahan Perda ini pula, kami Fraksi Nurani Pembangunan dengan mempertimbangkan aspirasi Masyarakat yang notabene Wajib Pajak yang berkembang saat ini untuk mengusulkan dalam pembahasan nanti sehingga perlu dilakukan pula evaluasi atau perubahan persentase beban pajak lainnya termasuk persentase Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) serta besaran opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sebagai tanggungjawab Pembangunan di Provinsi Bengkulu, Fraksi Nurani Pembangunan membaca realitas ekonomi Masyarakat yang saat ini sedang turun maka Seyogyanya Pembangunan tidak hanya dibebankan pada angka perolehan Pajak Daerah, dapat membangun dari perolehan Retribusi, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat baik melalui anggaran DAU, DAK, Tugas Pembantuan maupun dari pembiayaan lainnya yang tidak terikat dan tidak terikat Hutang.

Fraksi Nurani menyoroti beban ekonomi masyarakat bengkulu. Mereka mengusulkan penurunan tarif pada beberapa objek pajak: PKB: dari 1,2?% menjadi 0,5?%. BBNKB: dari 12% menjadi 5?%. PBBKB: dari 10% menjadi 5?%

"Landasan penurunan ini dengan mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat serta target Pembiayaan Pembangunan dan Pelayanan Publik yang juga harus juga terpenuhi dengan melakukan simulasi fiscal daerah, jika tarif PKB diturunkan, maka retribusi apa yang bisa ditambah untuk menutup kekurangan fiscal daerah.?," katanya.

Usulan ini mesti dipadukan dengan simulasi pendapatan daerah. 

BACA JUGA:Libur Idul Adha, 8.224 Kendaraan Padati Tol Bengkulu–Taba Penanjung

BACA JUGA:Potong 8 Sapi, DPC Perwata Provinsi Bengkulu Bagikan 1.000 Kantong Daging Kurban

"Jika ada penurunan pajak, maka retribusi daerah perlu difortifikasi dengan menambah layanan dan objek retribusi baru, misalnya di sektor K3, jasa laboratorium, parkir, perizinan, dan jasa kepelabuhan,” kata Usin.

Fraksi Nurani Pembangunan menekankan perlunya pemanfaatan penuh kewenangan retribusi daerah.

Retribusi untuk pemeriksaan K3 (Dinas Tenaga Kerja) seperti instalasi listrik, pemasangan elevator/eskalator, kapal uap, dan alat berat.

Retribusi ke jasa laboratorium milik daerah. Retribusi pelayanan jasa kepelabuhan. Retribusi tempat penginapan, villa, rekreasi. 

Selain itu, sistem layanan pajak dan retribusi harus di-digitalisasi dengan QRIS, token. 

“Digitalisasi penting agar pelayanan cepat, anti-sogok, dan dapat diaudit digital,” tegas Usin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan