Remisi HUT RI, Simbol Kepercayaan Negara pada Warga Binaan Bengkulu
Remisi HUT RI, Simbol Kepercayaan Negara pada Warga Binaan Bengkulu--
RADAR BENGKULU – Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di berbagai penjuru tanah air bukan hanya tentang kibaran bendera, derap langkah pasukan, atau lantunan lagu-lagu perjuangan. Di balik perayaan itu, ada makna lain yang tak kalah penting: kesempatan kedua.
Kesempatan itulah yang diterima ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bengkulu. Melalui pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman, negara seakan ingin menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya hak mereka yang bebas, melainkan juga hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.
Tahun ini, sebanyak 3.776 warga binaan di Bengkulu memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 100 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2025. Sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan besaran yang bervariasi, sesuai ketentuan dan catatan perilaku selama di dalam Lapas.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Cetak Sejarah, Gempala Dapatkan Rekor MURI
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Gempala Cetak Rekor MURI
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah instan. Apalagi bentuk keringanan tanpa alasan. Di balik pengurangan masa tahanan itu, ada filosofi mendalam.
“Perlu kita pahami, momentum kemerdekaan bukan sekadar seremoni. Remisi ini adalah simbol kepercayaan negara. Bahwa di balik tembok penjara pun, masih ada ruang perubahan, ada kesempatan memperbaiki diri,” ungkap Victor dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, remisi bukan hanya urusan administrasi atau angka masa tahanan yang berkurang. Melainkan juga simbol kebebasan yang diraih dengan perjuangan, sebagaimana bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya.
“Kepercayaan yang diberikan negara ini harus dijawab dengan komitmen untuk berubah. Warga binaan diberi ruang, diberi kesempatan, maka kewajiban mereka adalah membuktikan diri bisa menjadi pribadi lebih baik,” tegasnya.
Victor menambahkan, remisi tahunan merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan serius, serta berperilaku baik selama masa tahanan.
“Ini bukan hak mutlak yang otomatis didapat. Remisi adalah penghargaan atas usaha dan dedikasi mereka. Kalau warga binaan tidak menunjukkan perubahan sikap, tentu remisi tidak akan diberikan,” jelasnya.