165 CPNS Pemprov Bengkulu Siap Terima SK Pengangkatan

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni--

5 Formasi Masih Terkendala, Ada yang Mengundurkan Diri

RADAR BENGKULU – Sebanyak 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan  memasuki babak baru dalam karier mereka. 

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, para CPNS tersebut dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Penyerahan SK tersebut tidak dilakukan secara biasa. Rencananya, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE akan langsung memimpin prosesi penyerahan sekaligus melantik para CPNS yang lolos.

 Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, pada Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA:Suporter Timnas Indonesia Buat Lumpuh Osaka, Jepang Kaget Ranking FIFA Indo Melejit

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Zulhijjah, Masjidil Haram Padat

“Setelah penyerahan SK dan pelantikan, para CPNS akan langsung ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan. Tidak ada jeda, mereka langsung bekerja,” ujar Herwan kepada awak media.

Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa dari total 200 formasi CPNS yang dibuka pada tahun anggaran 2024, hanya 170 yang berhasil terisi. Dari jumlah tersebut, hanya 165 orang yang akan menerima SK dalam waktu dekat.

"Ada lima formasi yang masih tertunda SK-nya. Tiga di antaranya karena peserta mengundurkan diri, satu gugur, dan satu lagi masih dalam proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Sri saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Arus Kendaraan di Jalan Tol Sumatera Meningkat Drastis, Bengkulu Catat Lonjakan Hingga 72 Persen

BACA JUGA:Terkatung-katung Selama Dua Bulan, Transportasi ke Enggano Jalan Lagi Meski Alur Masih Dangkal

Sri mengungkapkan, ketiga peserta yang memilih mundur melakukannya secara resmi, dengan menyampaikan alasan pribadi yang tidak bisa diungkap ke publik. Sementara satu peserta yang dinyatakan gugur karena persoalan data kependudukan.

“Peserta tersebut terdiskualifikasi karena usianya tercatat lebih dari 35 tahun di KTP, padahal dalam ijazah usianya masih memenuhi syarat. Namun, ketentuan dalam seleksi CPNS sangat ketat dan harus berdasarkan data kependudukan yang sah,” jelas Sri.

Untuk mengisi kekosongan akibat tiga peserta yang mengundurkan diri, Sri menyebut pihaknya telah mengusulkan nama-nama pengganti ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pengganti dipilih berdasarkan peringkat di bawah peserta yang mundur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan