Pertamina Terapkan Pembatasan Pembelian BBM di Bengkulu

Pertamina Terapkan Pembatasan Pembelian BBM di Bengkulu--

RADAR BENGKULU — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Provinsi Bengkulu. 

Langkah ini diambil sebagai respon atas permintaan Gubernur Bengkulu yang disampaikan melalui surat resmi bernomor B.500.10/558/ESDM/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Surat Gubernur tersebut meminta Pertamina Patra Niaga segera melakukan langkah-langkah strategis guna mengatasi antrean panjang BBM yang belakangan kerap terjadi di sejumlah SPBU, baik di wilayah Kota Bengkulu maupun kabupaten lain.

BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis di Bumi Merah Putih

BACA JUGA:Pertamina Kerahkan 64 Armada Tanki Untuk BBM Bengkulu

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan sejumlah ketentuan teknis yang wajib diterapkan seluruh SPBU di Bengkulu.

Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah pembatasan volume pembelian harian BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda empat, pengisian dibatasi maksimal 25 liter per hari. Sementara untuk kendaraan roda dua, batas maksimalnya ditetapkan 5 liter per hari.

"Kebijakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran, serta mencegah terjadinya pembelian berlebihan yang menyebabkan kelangkaan di lapangan," ujar Nikho dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Pengawasan Ketat dan Digitalisasi

Selain pembatasan volume, SPBU juga diminta untuk memastikan seluruh operator menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM bersubsidi jenis JBT Biosolar dan JBKP Pertalite. Pengisian diwajibkan menggunakan sistem scan QR code melalui alat EDC (Electronic Data Capture), yang terintegrasi dengan data kendaraan.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Berikut 5 Manfaat Tidur Menggunakan Kaos Kaki

BACA JUGA:Benarkah Makan Buah Sebelum Tidur Berdampak Buruk Bagi Kesehatan? Begini Menurut Pakar Kesehatan

"QR code yang digunakan harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang bersangkutan. Kami juga menginstruksikan operator untuk memeriksa histori transaksi kendaraan sebagai langkah antisipasi terhadap pengisian berulang yang tidak wajar," kata Nikho.

Lebih lanjut dikatakan, pengisian berulang dengan nomor polisi kendaraan yang sama atau pengisian ke dalam jeriken tanpa surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, secara tegas dilarang.

Pertamina juga menetapkan batas waktu operasional maksimal SPBU hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan membantu mengatur ritme distribusi serta meminimalisasi penumpukan kendaraan di malam hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan