Kejati Bengkulu Tetapkan Dirut PT Tigadi Lestari sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kebocoran PAD

Kejati Bengkulu Tetapkan Dirut PT Tigadi Lestari sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kebocoran PAD--
RADAR BENGKULU — Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada proyek-proyek strategis di Kota Bengkulu.
Setelah menetapkan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, kini giliran seorang pengusaha asal Jakarta yang menyusul ke meja penyidikan.
Adalah Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, yang pada Senin (26/5/2025) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Perusahaan yang dipimpinnya merupakan pengembang sejumlah proyek properti besar di Bengkulu, termasuk Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
BACA JUGA:Bengkulu Raih Penghargaan Kesatria Bahasa di Festival Bahasa Ibu Nasional
BACA JUGA:Raksasa Energi Tiongkok Gelontorkan Dana Rp 7 Triliun ke Bengkulu untuk PLTB
Penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk pihak-pihak dari luar daerah yang diperiksa di Jakarta.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, dalam keterangan persnya kepada media.
“Tim Pidsus yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Andri Kurniawan, SH, MH, telah menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebocoran PAD yang bersumber dari kerja sama pengelolaan aset antara Pemkot Bengkulu dan PT Tigadi Lestari,” ujar Ristianti.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, tempat dimana Kurniadi saat ini berdomisili dan berkantor.
Ia dijadwalkan akan dibawa ke Bengkulu untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejati.
“Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Kejati Bengkulu guna menjalani pemeriksaan tambahan sekaligus penetapan status hukum lainnya,” tambah Ristianti.
Kasus kebocoran PAD yang menyeret PT Tigadi Lestari bermula dari kerja sama pengelolaan dua aset strategis milik Pemerintah Kota Bengkulu, yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).