Kejati Bengkulu Tetapkan Dirut PT Tigadi Lestari sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kebocoran PAD

Kejati Bengkulu Tetapkan Dirut PT Tigadi Lestari sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kebocoran PAD--
BACA JUGA:Didampingi Ketua Umum PSSI, FIFA Inspeksi Stadion Utama GBK
Kedua proyek tersebut sebelumnya diharapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi kas daerah, namun realisasinya jauh dari target.
Temuan awal menyebutkan bahwa pendapatan dari pengelolaan dua aset tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Laporan audit internal Pemkot Bengkulu menyebutkan adanya indikasi pengalihan sebagian pendapatan dan ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan antara pihak pengelola dan pemerintah daerah.
Kurniadi Benggawan, melalui PT Tigadi Lestari, tercatat sebagai pihak yang menjalin kerja sama langsung dengan Pemkot Bengkulu untuk pengembangan dan pengelolaan proyek tersebut sejak awal 2010-an.
Selain itu, perusahaan ini juga mengembangkan sejumlah proyek properti lain di Bengkulu. Seperti Ruko Pasar Minggu Square dan Perumahan KPR FB3 Lestari.
Berdasarkan catatan administrasi perusahaan, kantor pusat PT Tigadi Lestari berada di kawasan strategis di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah.
Aktivitas perusahaan ini banyak berkaitan dengan pengembangan properti komersial dan kawasan perdagangan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh kompleksnya relasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam pengelolaan aset publik. Penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Ahmad Kanedi sebelumnya membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
“Kami mendalami semua unsur dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerjasama yang melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah,” ungkap Ristianti.