Banyak Perusahaan di Provinsi Bengkulu Belum Terapkan SMK3

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring--
DPRD dan Sucofindo Temukan Kepatuhan Rendah terhadap Keselamatan Kerja
RADAR BENGKULU — Di tengah terus meningkatnya kesadaran nasional akan pentingnya keselamatan kerja, Provinsi Bengkulu justru dihadapkan pada kenyataan memprihatinkan.
Sejumlah perusahaan di daerah ini ternyata masih belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan PT Sucofindo pada Rabu (14/5/2025).
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa sejumlah poin krusial dibahas dalam forum tersebut, termasuk evaluasi pelaksanaan uji sertifikasi K3 di berbagai sektor usaha.
“Cukup mengejutkan bahwa masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah ini tidak menjalankan kewajiban penerapan SMK3 secara utuh,” ujar Usin.
BACA JUGA:Khasiat Tanaman Ini Untuk Kesuburan Pria, Para Pejuang Garis Dua Wajib Coba
BACA JUGA: 2 Jamaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Tanah Suci
Ia menyebut, situasi ini berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi rentan terhadap kecelakaan kerja dan kondisi kerja yang tidak layak.
Sistem Manajemen K3 telah menjadi kewajiban hukum yang ditegaskan dalam berbagai instrumen peraturan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan berkewajiban memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur, terukur, dan terdokumentasi.
Namun, seperti yang diungkap Usin, lemahnya pengawasan dari pemerintah dan rendahnya komitmen pelaku usaha menjadi faktor dominan yang membuat implementasi SMK3 di lapangan masih jauh dari harapan.
“Ini bukan semata persoalan administrasi. Kita sedang berbicara tentang nyawa manusia dan kelayakan kerja. Tidak adanya sertifikasi berarti tidak adanya jaminan sistematis terhadap perlindungan pekerja,” tegas Usin dalam forum yang juga dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Zulasmi Octarina dan Edison Simbolon.
Komitmen Penguaha Dipertanyakan
Zulasmi Octarina menyampaikan keprihatinan senada. Ia mendorong agar PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang memiliki otoritas pengujian, serta Dinas Tenaga Kerja setempat, segera mengambil langkah nyata mempercepat proses uji sertifikasi dan sosialisasi SMK3.