Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Nasional, Semua Daerah Dapat Tambahan Pendapatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto--
RADAR BENGKULU — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pungutan tambahan berupa opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional, terhitung mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen atau optional surcharge adalah pungutan tambahan atas pajak pokok yang dipungut bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Tarifnya ditetapkan sebesar 66 persen, dan seluruh hasil pungutan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota, yang diatur melalui peraturan daerah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya berperan sebagai fasilitator dalam implementasi kebijakan ini.
“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPD). Dana opsen nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota,” kata Hadianto saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/5/2025).
BACA JUGA:Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bengkulu Banjir Pujian
BACA JUGA:Bengkulu Berduka, Kapal Wisata ke Pulau Tikus Karam, 7 Orang Wisatawan Meninggal Dunia
Menurut Hadianto, meski dikelola melalui sistem milik provinsi, penerimaan dari opsen sepenuhnya menjadi milik kabupaten/kota. “Sebanyak 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB disalurkan langsung ke daerah, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan opsen ini merupakan bagian dari desain baru hubungan fiskal pusat-daerah. Pemerintah pusat mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui perluasan basis penerimaan daerah. Dengan tambahan opsen, kabupaten/kota diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan daerah.
“Tujuannya tentu untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik, terutama di sektor infrastruktur dan pelayanan dasar.”
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memungut dan mengelola pajak secara efisien. “Semakin kuat fiskal daerah, semakin cepat pula pembangunan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Rp 600 Miliar untuk Infrastruktur Bengkulu
Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk belanja pembangunan infrastruktur. Tambahan pendapatan dari opsen diharapkan dapat memperkuat alokasi serupa di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi akan Buat Pergub Tentang Pendidikan Barak Militer
BACA JUGA:Program Semi Militer Anak Nakal Masih Dikaji, Gubernur Helmi Siapkan Dua Lokasi