Pemkot Bengkulu Relokasi Pedagang Melalui Sistem Undian

Pemkot Bengkulu Relokasi Pedagang di kawasan Pantai Panjang Melalui Sistem Undian--
RADAR BENGKULU - Sebagai solusi usai pembongkaran lapak pedagang, warem dan lapak lainnya yang menyalahi aturan, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata melakulan relokasi para pedagang di kawasan Pantai Panjang. Relokasi ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Para pedagang akan dipindahkan ke dua lokasi. Yaitu Pasir Putih dan Jembatan Merah Putih.
Setiap pedagang akan mendapatkan lapak seluas 5 x 10 meter, jauh lebih merata dibanding sebelumnya dimana beberapa pedagang menguasai lahan hingga 50 x 50 meter.
Demi menghindari konflik atau kecemburuan, proses penempatan dilakukan melalui sistem undian terbuka yang diikuti seluruh pedagang.
"Dengan sistem undian ini, tidak ada pilih kasih. Semua merasa adil, tidak ada gejolak di kemudian hari," ujar Kabid Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Dedy Erawan baru-baru ini.
BACA JUGA:Bulog Turun ke Mukomuko, Perangi Tengkulak dengan Harga
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Turun Langsung Serahkan Layanan 3 In 1 Dukcapil
Lanjut Dedy, langkah ini diambil sebagai bentuk pembenahan kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih tertata, nyaman bagi wisatawan, dan tetap mendukung pelaku UMKM lokal.
"Relokasi ini bukan bentuk penyusutan, hanya pergeseran lokasi berjualan. Semua pedagang akan mendapatkan tempat yang setara dan dipilih langsung oleh mereka,” jelasnya," tuturnya.