Audiensi Gagal, Petani Sawit Bengkulu Kecewa Harga TBS Tak Juga Direalisasikan

Audiensi Gagal, Petani Sawit Bengkulu Kecewa Harga TBS Tak Juga Direalisasikan-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  — Harapan petani kelapa sawit untuk mendapatkan kejelasan harga Tandan Buah Segar (TBS) pupus setelah audiensi antara Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang digelar pada Senin, 28 April 2025, di Gedung Kantor Gubernur Bengkulu itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Sehingga para petani memilih membubarkan diri dalam kekecewaan.

Audiensi ini merupakan buntut dari belum direalisasikannya harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu sebesar Rp 3.143 per kilogram. Harga tersebut berlaku sejak April 2025, namun di lapangan, petani mengaku belum ada satu pun dari 31 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Bengkulu yang membeli TBS sesuai harga resmi tersebut.

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu, Edy Mashury, menyampaikan bahwa lemahnya posisi hukum antara petani dan perusahaan menjadi penyebab utama gagalnya penerapan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada pabrik karena tidak ada dasar hukum yang mengikat. Tanpa kemitraan resmi, tidak ada yang bisa mencabut izin mereka,” ujar Edy kepada wartawan usai audiensi.

BACA JUGA:Proyek Raffelsia Rendevouz Bengkulu Terancam Masuk Ranah Hukum

BACA JUGA:Tenaga Honorer Non-Database Bengkulu Minta Bantuan ke DPRD Provinsi

Salah seorang petani asal Kabupaten Mukomuko, Susantri, menambahkan bahwa selama hampir satu bulan terakhir, harga TBS yang diterima petani masih jauh dari harga ketetapan. 

Ia menyebut harga TBS masih berada di kisaran Rp 2.600 hingga Rp 2.850 per kilogram.

“Tidak ada pabrik yang beli sesuai harga pemerintah. Paling tinggi masih Rp 2.850 per kilo. Padahal sudah ditetapkan Rp 3.143,” kata Susantri dengan nada kesal.

Kekecewaan petani diperparah oleh minimnya tindakan nyata dari pemerintah daerah. Dalam aksi yang digelar sebelum audiensi, para petani menyuarakan tiga tuntutan utama. 

Pertama, menagih janji Gubernur Bengkulu untuk memberi sanksi tegas kepada pabrik yang tidak patuh terhadap harga resmi. 

Kedua, mendesak Gubernur serta kepala daerah untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 64 Tahun 2018. Ketiga, meminta dibentuknya percontohan kemitraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jadi Andalan Masyarakat, Super App BRImo Digunakan Oleh 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun

BACA JUGA:Kasus PMK di Provinsi Bengkulu Terus Menurun, Waspada Tetap Diutamakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan