Aktivis Anak dan Perempuan Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu
RADAR BENGKULU — Kasus pembunuhan dua anak di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu yang terjadi beberapa waktu lalu, masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Meskipun kepolisian telah menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka, sejumlah pihak mendesak agar penyidikan tidak berhenti di satu orang saja.
Aktivis anak dan perempuan di Bengkulu, Fonika Thoyib menilai, melihat rangkaian peristiwa yang berkembang, ada dugaan kuat bahwa kejahatan ini tidak dilakukan seorang diri. Mereka meminta aparat kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami menduga ada orang lain yang terlibat. Sebagai aktivis yang peduli terhadap perlindungan anak, kami berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Harus ditelusuri lebih jauh. Tidak mungkin anak-anak ini melakukan kejahatan seberat ini sendirian."
BACA JUGA:Kasus PMK di Provinsi Bengkulu Terus Menurun, Waspada Tetap Diutamakan
Fonika Thoyib menekankan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam perlindungan anak, sudah menjadi kewajiban bersama untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Ia berharap, penyidikan bisa mengungkap siapa saja yang mungkin berada di balik tragedi ini, serta apa motif yang melatarbelakanginya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Fonika Thoyib yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu ini mengingatkan pentingnya sikap bijak dalam memberitakan kasus tersebut, khususnya di media sosial dan media daring.
"Kita semua tentu bersimpati terhadap tragedi ini. Namun, kita harus tetap menjaga prinsip pemberitaan ramah anak. Baik korban maupun pelaku adalah anak-anak. Identitas mereka, termasuk nama lengkap, alamat, bahkan foto, seharusnya tidak boleh disebarluaskan," tegasnya.
Ia menyesalkan, dalam beberapa hari terakhir, banyak media sosial perseorangan hingga portal berita daring yang justru membuka identitas kedua anak tersebut secara lengkap. Padahal, lanjutnya, sesuai aturan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik, identitas anak korban maupun pelaku harus dirahasiakan untuk melindungi hak mereka.
BACA JUGA:Duka Masih Membekas, Derta Rohidin Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Arjuna dan Abiyu
BACA JUGA:Atasi Krisis BBM Helmi Hasan Pasang Pipa Ke Tengah Laut
"Yang kita lihat sekarang, tidak hanya nama, bahkan alamat dan usia korban dan pelaku dipublikasikan secara terang-terangan. Ini sangat disayangkan. Media seharusnya menjadi pelindung, bukan malah memperparah luka," tambahnya.
Ia mengajak semua pihak, terutama media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi yang melibatkan anak-anak.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang etika dan empati terhadap sesama manusia.