Menyikapi Perbedaan Faham Keagamaan

Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag-Adam-
Ma’asyiral Muslimin Jamaah Jumat Rahimakumullah
Ada tiga hal keanekaragaman yang perlu disikapi dengan baik:
1.Tanawwu’ al-Ibadah (Pilihan)
Tanawwu’ al-Ibadah artinya adalah keanekaragaman atau macam-macam cara ibadah yang diajarkan oleh Nabi SAW. Seperti banyak versi bacaan doa iftitiah, bacaan ruku’ dan sujud, bacaan tasyahud, jumlah membasuh anggota wudu’ dan lain-lain. Keanekaragaman tersebut semuanya dicontohkan atau bersumber dari hadis-hadis Sahih.
Untuk Tanawwu’ al-Ibadah ini solusinya adalah semua umat Islam bebas memilih mana yang mau diamalkan, karena sifatnya adalah pilihan.
2.Khilafiyyah (Perbedaan)
Khilafiyah artinya adalah perbedaan pendapat atau pemahaman seperti perbedaan antar mazhab-mazhab fikih seperti mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Khilfiyah merupakan perbedaan dalam penggunaan dan pemahaman dalil yang masih dalam hal majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat). Misalnya tentang kesunnahan Qunut dalam shalat subuh dan witir, bismillah sir atau jahar, wahibah amal atau ,menghadiahkan pahala untuk orang sudah wafat (tahlilan , sedekah) , batal wudhu jika menyentuh wanita dan lain-lain.
Semua hal tersebut adalah masalah khilafiyah. Terkait Khilafiyah ini solusi dalam menyikpainya adalah toleransi. Silahkan masing-maising kita mengamalkan mana yang kita anggap benar tanpa harus menyalahkan pendapat orang lain yang berbeda.
3. DHALALAH (SESAT, PENYIMPANGAN)
Dhalalah atau sesat merupakan suatu penyimpangan. Yakni; “MERUBAH, MENAMBAH, MENGURANGI, POKOK-POKOK IBADAH DAN AKIDAH YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH RASULULLAH”.
Misalnya tidak mempercayai adanya Allah, Malaikat, kiamat, mencela, mencaci dan mengkafirkan sahabat Nabi, menganggap shalat tidak wajib, merubah tatacara shalat yang diajarkan Nabi dan lain-lain. Hal tersebut adalah penyimpangan. Terkait penyimpangan tidak ada toleransi, tetapi harus ditinggalkan. Bahkan harus diamputasi.
Untuk mendeteksi aliran sesat tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kriteria atau ciri-ciri aliran sesat yakni:
1. Melakukan penafsiran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir,
2. Mengingkari salah satu rukun iman yang enam,
3. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai degan al-Quran dan sunnah,