Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Diberikan untuk Penanganan Longsor di Liku Sembilan

jalur Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang terletak di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register V, mendapatkan Izin-ist-

RADAR BENGKULU  - Pembangunan dua titik longsor di jalur Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang terletak di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register V, mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) darurat. Keputusan ini diambil setelah hasil koordinasi dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Syafnizar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa izin tersebut diberikan karena kondisi darurat akibat bencana longsor di titik Liku Sembilan. Pengajuan PPKH dijalankan sebagai solusi tunggal karena jalur Liku Sembilan merupakan akses transportasi satu-satunya.

"Konsultasi dengan pihak Ditjen PKTL telah dilakukan, dan izin lisan telah diperoleh sebagai dasar untuk penanganan darurat yang akan dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)," ungkap Syafnizar pada Kamis, 25 Januari 2024.

Proses perizinan ini melibatkan Kementerian PUPR dan Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dengan BPJN sebagai pengaju melalui Dirjen Bina Marga. Gubernur hanya berperan sebagai fasilitator untuk menyatukan seluruh stakeholder guna mendukung persetujuan PPKH darurat.

BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu Dibantu Penuh BNI dan ASDP

BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Raih Juara Satu Tingkat Nasional

Syafnizar menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, termasuk surat komitmen bersama dari pemerintah daerah. Dokumen ini sudah diserahkan, dan diharapkan proses administratif dan evaluasi dapat dilakukan secara paralel. Proses ini diharapkan mempercepat keluarnya persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian LHK untuk jalur Liku Sembilan.

Izin PPKH darurat diajukan untuk dua titik di Liku Sembilan, masing-masing dengan luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar. Sementara untuk kawasan longsor di jalur Rejang Lebong – Lebong, belum diajukan karena tidak ada program penanganan yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat untuk jalur tersebut.

BACA JUGA:Usaha Buket Bunga Buka Peluang Cuan Bagi Mahasiswa

Pihak terkait optimis bahwa izin PPKH akan diterbitkan dalam waktu 3 hingga 4 hari ke depan, membuka jalan bagi penanganan longsor di Liku Sembilan untuk memulihkan akses transportasi yang penting bagi masyarakat setempat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan