Berburu Hewan yang Ditembak, Apakah Boleh Dimakan?

Berburu Hewan yang Ditembak, Apakah Boleh Dimakan?-Poto ilustrasi-
radarbengkulu - Islam mengatur berbagai permasalahan termasuk mengenai hukum memakan hewan yang ditembak dan apa saja yang diperbolehkan saat melakukan buruan. Para ulama fikih biasa memaparkannya dalam kitab hewan buruan.
Dikutip dari detikHikmahKhazanah
Dalil mengenai hewan buruan ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 96,
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦
BACA JUGA:Inilah 5 Gaya Rambut Mullet yang Kembali Tren di Kalangan Pria, Bikin Gaul dan Terlihat Santai
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, hukum berburu adalah mubah atau diperbolehkan asalkan bukan di Tanah Haram Makkah dan Madinah bagi yang bukan muhrim haji atau umrah. Adapun, jika hanya untuk bersenang-senang, hukum berburu menjadi makruh.
Ulama fikih asal Suriah ini juga menjelaskan mengenai hukum memakan hewan yang ditembak dengan anak panah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya: