Berburu Hewan yang Ditembak, Apakah Boleh Dimakan?

Berburu Hewan yang Ditembak, Apakah Boleh Dimakan?-Poto ilustrasi-
1. Jika anak panah tidak jelas sasarannya namun akhirnya mengenai hewan buruan hingga mati maka hukumnya tidak boleh di makan.
2. Jika seorang pemburu telah melepaskan anak panahnya pada hewan buruan dan menimbulkan luka yang dapat mematikan, lantas hewan tersebut lari dan ditemukan sudah mati dan pemburu tidak yakin apakah hewan tersebut mati karena anak panahnya maka hukumnya haram.
Pendapat tersebut dijelaskan oleh mazhab Syafi'i. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas, "Makanlah hewan buruan yang engkau lihat dan tinggalkan yang tidak engkau lihat."
Dalam riwayat lain, Abi bin Hasyim mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau melepaskan anak panah pada seekor hewan, lantas setelah sehari atau dua hari baru ketemu dan tidak ada bekas anak panah lain selain panahmu, maka boleh dimakan. Namun, jika hewan tersebut jatuh ke air, maka tidak boleh dimakan."
3. Dijelaskan pula bahwa saat menyembelih hewan buruan baik itu ditembak maupun menggunakan cara lain harus mengucapkan basmalah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-An'am ayat 121,
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ ١٢١
Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik."
Wahbah Zuhaili juga menjelaskan mengenai alat yang digunakan untuk berburu. Disyaratkan untuk berburu dengan alat yang tajam, seperti tombak, panah, pedang, dan sejenisnya. Namun, apabila berburu dengan menggunakan senapan peluru yang ujungnya tumpul tidak diperbolehkan untuk dimakan kecuali buruan itu masih hidup dan sempat untuk disembelih.