Berburu Hewan yang Ditembak, Apakah Boleh Dimakan?

Berburu Hewan yang Ditembak, Apakah Boleh Dimakan?-Poto ilustrasi-
Syekh Mahmud Hamzah di Damaskus memfatwakan bolehnya memakan hewan buruan yang biasa, karena alat tersebut membunuh dengan cepat.
Mengenai berburu dengan alat yang tajam ini diperbolehkan di dalam Al-Qur'an. Boleh juga memakan hewan buruan yang didapat dengan menggunakan alat pemberat, jika memang membunuhnya dengan bagian yang tajam dan sampai menyobek tubuh hewan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, "Apa saja yang mati terkoyak, maka makanlah." Perincian dalam hadits ini berlaku bagi hewan yang dibunuh menggunakan benda berat, menurut mayoritas ulama.
Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan dua kategori alat yang digunakan untuk berburu yang hewan buruannya boleh untuk dimakan, di antaranya:
1. Apabila batang kayu atau tongkat itu ringan seperti anak panah, maka binatang buruan itu boleh dimakan. Karena batang kayu atau tongkat yang ringan dapat membunuh dengan gerak meluncurnya meski ia melesat pelan.
2. Apabila batang kayu atau tongkat itu berat, dan diketahui dengan jelas lebih berat dibandingkan anak panah, maka binatang buruan itu tidak boleh dimakan. Alasannya adalah karena kemungkinan besar binatang buruan itu mati disebabkan beratnya henda itu sehingga ia mati karena sakit.(***)