Untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Ketatanegaraan, Pemprov dan Kejati Bengkulu MoU

Untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Ketatanegaraan, Pemprov dan Kejati Bengkulu MoU -ist-

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Inginkan Pengolahan Khusus Sampah Pasar Kutau

Ia menegaskan bahwa membantu Gubernur dan jajarannya dalam kasus perdata dan tata usaha negara adalah kewajiban Kejaksaan.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan kerjasama yang terjalin akan memberikan dampak positif dalam pencegahan masalah hukum di tingkat Provinsi Bengkulu, khususnya terkait perdata, ketatanegaraan, dan pengelolaan aset daerah.

"Itu kewajiban kami untuk membantu Gubernur dan jajarannya, sepanjang itu kasus perdata dan tata usaha negara kami wajib membantu," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan