Apel Keberangkatan Cuti, Ini Pesan Dandim 0408/BS

Kodim 0408 BS Kaur laksanakan apel pemberangkatan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1446 H Gelombang Pertama-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKUKU, MANNA - Kodim 0408/BSK melaksanakan apel pemberangkatan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1446 H Gelombang Pertama.

Cuti Idul Fitri dilaksanakan secara bergantian dalam beberapa gelombang cuti untuk personil kodim 0408/BSK.Sehingga personil TNI masih tetap menyiagakan personil dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Idul Fitri nantinya.

Dalam apel pemberangkatan cuti, Dandim 0408/BSK Letnan Kolonel Czi Bambang Santoso S.H, M. SDS menyampaikan penekanan-penekanan selama cuti Idul Fitri,  yang menjadi penekanan dalam diantaranya pengamanan tubuh, pengamanan pangkalan dan pengamanan berita selama cuti berlangsung baik personel yang cuti maupun yang masih siaga di Makodim 0408/BSK dan Koramil jajarannya.

"Untuk itu sayapun  mengingatkan selama pelaksanaan cuti anggota selalu waspada terhadap aksi teror dan menjaga faktor keamanan, karena tidak menutup kemungkinan adanya orang yang akan mencelakai diri kita. Untuk itu, unsur tinggal di satuan diharapkan dapat melaksanakan siaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi di wilayah,"ujarnya di Lapangsn Upacara Makodim 0408/BSK Selasa (25/3).

BACA JUGA:Rifai Yevri : Berdayakan Disabilitas Agar Produktif

BACA JUGA:Kemenag BS Bagikan Sembako Dalam Kegiatan Festival Ramadhan

Tidak hanya itu, Dandim 0508/BSK juga mengingatkan pada saat pelaksanaan cuti utamakan faktor keamanan dan faktor cuaca sebelum berangkat melaksanakan cuti diluar Kabupaten Bengkulu Selatan, dan sebagainya.

Pelaksanaan cuti rencanakan dengan baik atur waktu agar tidak ada yang terlambat jangan tergesa gesa selama perjalanan demi keselamatan pada saat kembali. Selama pelaksanaan cuti tidak ada pelanggaran sekecil apapun jangan terprovokasi pada saat ada permasalahan.

“Cuti adalah dinas dengan demikian pada saat tiba di tujuan agar melaporkan diri di Koramil setempat dan saat kembali cuti diharapkan personil Kodim 0508/BSK kita harapkan bisa  melaksanakan laporan disatuan, surat jalan sudah di tandatangani dan pada saat cuti handphone wajib aktif 1×24 jam,"pungkas Bambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan