Cegah Kejahatan, Polsek Ketahun Laksanakan Patroli KRYD

Cegah Kejahatan, Polsek Ketahun Laksanakan Patroli KRYD--
RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Khalid Wahyudi, SH melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka cooling system situasi kamtibmas yang diawali dengan pelaksanaan Apel di Mako Polsek Ketahun pada Sabtu (08/03/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Waka Polsek Ketahun IPDA Derik Dwi Saputra S.H bersama Polsek Ketahun dengan menyusuri wilayah hukum Polsek Ketahun.
Dalam kegiatan ini personel Polsek Ketahun dan personel gabungan melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD sinergitas melaksanakan Patroli mobile tempat-tempat kriminalitas.
Kegiatan rute Patroli yang dilaksanakan oleh personel Polsek Ketahun terkait meliputi rute Jalan Raya Lintas Barat Desa Giri Kencana sampai dengan Desa Urai Kec Ketahun, Jalan Raya Rumah Sakit Lagita dan Desa Bukit Makmur ,Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemburu Takjil Padati Simpang 4 Lais
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Safari Ramadhan Perdana di Kampung Halaman
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi, SH menyebutkan bahwa pihaknya memberikan imbauan kepada anak – anak yang sedang nongkrong agar tidak melakukan Balap Liar, pesta miras ataupun tindakan lainnya yang menyebabkan kriminalitas di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Selain itu kami monitoring situasi Kamtibmas di objek-objek vital perbankan dan pertokoan antisipasi pelaku 3 C," ucapnya.
Selanjutnya Kapolsek menjelaskan, dengan kegiatan patroli yang terus rutin dilakukan oleh personel Polsek Ketahun tentunya kami berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Patroli ini akan terus dilakukan dengan harapan keberadaan Polri yang melaksanakan Patroli tersebut mampu memberikan dampak positif dan baik pada situasi Kamtibmas, sehingga masyarakat merasa tenang dengan kehadiran petugas dilapangan," terang Kapolsek.