Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!

Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!--
RADAR BENGKULU - Kemendikdasmen akhirnya bertindak tegas! Mulai sekarang, sekolah diwajibkan mengumumkan daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan bantuan tidak dikorupsi oleh oknum nakal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa transparansi mutlak diperlukan agar dana ini benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.
"Sekolah harus mengumumkan penerima PIP, membantu aktivasi rekening, dan mengingatkan siswa agar segera mencairkan dana. Jika tidak, uang akan dikembalikan ke kas negara!" tegas Suharti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Sekolah Dilarang Sentuh Dana PIP!
Dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa, bukan ke sekolah!
Sekolah tidak boleh memotong, meminta iuran, atau mengatur penggunaannya.
"Dana PIP adalah hak penuh siswa dan keluarganya! Sekolah tidak boleh ikut campur, apalagi menahan atau menarik pungutan!" Suharti memperingatkan.
BACA JUGA:Dana KIP Kuliah 2025 Terdampak Efisiensi Anggaran, Harapan Jadi Sarjana Kandas!
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025 untuk Proses Mendaftar Kuliah
Jika siswa belum cukup umur atau berada di daerah terpencil tanpa akses perbankan, kepala sekolah boleh mencairkan dana atas nama siswa, tetapi harus ada surat kuasa resmi.
Hati-hati! Jika ditemukan penyalahgunaan, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa, dan Pemerintah Daerah akan menjatuhkan sanksi!
Laporkan Oknum Nakal! Waspada Dana PIP yang Diselewengkan!
Kemendikdasmen mengakui adanya modus penyalahgunaan dana PIP yang viral di media sosial. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kejanggalan!
Call Center: 177