Peralatan untuk Pemalsuan Girik Pagar Laut Tangerang yang Digunakan Kades Kohod Disita

Barang bukti berupa alat untuk pemalsuan dokumen girik pagar laut Tangerang diamankan Bareskrim Polri. Yakni berupa satu unit layar monitor, printer, stempel Kades hingga ATK lainnya.-candra prat--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Sejumlah alat-alat pemalsu dokumen girik pagar laut Tangerang, Banten, telah disita Bareskrim Polri.
Seperti dikutip dari laman disway.id, penyitaan dilakukan setelah penggeledahan berlangsung di rumah maupun kantor Arsin di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djunhandhani Raharjo Puro menegaskan, penyidik telah mengamankan alat pemalsu untuk pendalaman.
Lebih lanjut Ia membenarkan jika peralatan seperti satu layar monitor, stempel sekretariat Desa Kohod, satu unit printer hingga alat tulis kantor (ATK) lainnya. Peralatan itu diduga digunakan Arsin untuk membuat surat izin palsu.
Adapun dokumen yang dipalsukan diantaranya girik sampai dokumen di pesisir area pagar laut Tangerang. "Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," terangnya dikutip Kamis, 13 Februari 2025. Tak pungkiri, Arsin diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan pemagaran laut.
Arsin Tak Mengelak, Jadi Tersangka?
Djunhandhani juga mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Arsin maupun Sekdes terkait peralatan tersebut. Menurutnya, Arsin tak mengelak bahwa alat-alat digunakannya untuk memalsukan dokumen girik dan izin pagar laut Tangerang.
BACA JUGA:Berikut Ini 9 Formasi bagi Lulusan SMA Sederajat, Ada Kemenkumham
BACA JUGA:FIFGROUP Raih Penghargaan Best Women Empowerment Company Awards 2025
"Ini sudah kita dapatkan keterangan dari Kades maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat inilah yang digunakan (untuk pemalsuan)," paparnya.
Penyidik Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Temuan di kantor Kades Kohod itu, penyidik memboyong sisa-sisa kerta yang diduga untuk pemalsuan dokumen dan warkat. Ditemukan juga oleh penyidik berupa lembaran-lembaran kertas salinan bangunan baru.
Menariknya dari salinan itu terdapat nama pemilik dari beberapa orang. Kemudian ada kertas salinan berupa catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi dan sejumlah rekening.
Bahkan, terdapat juga salinan kertas sebanyak tiga lembar berisikan surat keputusan kepala desa, yang tak lain adalah Arsin. Kendati sudah mendapat cukup banyak barang bukti, Bareskrim Polri sampai saat ini belum menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka. Djuhandhani beralasan jika pihaknya masih melakukan pendalaman, khususnya unsur pemalsuan dokumen.