Butuh Waktu Pemberkasan, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah--

RADAR BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah selama 30 hari. Ini terhitung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Langkah serupa juga diterapkan pada dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi nonaktif, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Perpanjangan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama-nama penting di Provinsi Bengkulu. Rohidin telah mendekam di rumah tahanan KPK sejak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 November 2024. Skandal ini kian mencoreng wajah pemerintahan daerah dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Perpanjangan penahanan tingkat Pengadilan Negeri dilakukan selama 30 hari, mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Ini untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum,” ungkap Tessa, Kamis, 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Bank Indonesia Cabang Bengkulu Gelar Capacity Building di Kaur

BACA JUGA:Bengkulu Siap Perkuat Sinergi Demi untuk Ekonomi Inklusif

Tessa juga mengungkapkan bahwa ini bukan perpanjangan pertama. Setelah penetapan status tersangka pada November 2024, KPK awalnya menahan Rohidin selama 20 hari hingga 13 Desember 2024, kemudian diperpanjang selama 40 hari hingga 23 Januari 2025. Kini, masa penahanan diperpanjang lagi untuk 30 hari berikutnya.

Menurut aturan hukum, KPK memiliki kewenangan memperpanjang penahanan tersangka hingga maksimal 120 hari. “Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara ini agar bisa segera disidangkan,” tambah Tessa.

Sementara itu Kuasa hukum Rohidin, Aan Juliansyah menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK. “Kami ikuti prosedurnya. Termasuk perpanjangan penahanan ini,” ujar Aan singkat. Namun, ia belum mengungkapkan strategi hukum yang akan ditempuh untuk membela kliennya.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, hasil pemerasan itu diterima melalui berbagai cara, termasuk melalui pihak ketiga. Seperti Evriansyah, ajudan Rohidin.

BACA JUGA:Masalah Tumpang Tindih WIUP, Dinas LHK Bengkulu Hanya Berwenang Soal Lingkungan

BACA JUGA:Tidak Bersengketa di MK, Kepala Daerah Itu Dilantik Tanggal 6 Februari 2025

Dari penyidikan, KPK telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp 7 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan