Butuh Waktu Pemberkasan, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah--
KPK telah memeriksa lebih dari 30 pejabat eselon II dan III Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi. Termasuk sejumlah kepala dinas strategis. Diantaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, hingga Direktur Utama Bank Bengkulu.
Penggeledahan juga dilakukan di 13 lokasi berbeda. Termasuk rumah pribadi, kantor pemerintahan, dan rumah dinas. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dokumen penting, catatan tangan, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kasus ini semakin panas karena adanya dugaan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk mendanai kampanye Pilkada pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani. Hal ini menguatkan pandangan bahwa skandal ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengungkap praktik korupsi sistematis dalam arena politik lokal.
Sebelumnya, lima orang yang turut diamankan dalam OTT telah dibebaskan karena berstatus sebagai saksi. Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.