Masalah Tumpang Tindih WIUP, Dinas LHK Bengkulu Hanya Berwenang Soal Lingkungan

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, SP, M.Si--
RADAR BENGKULU – Polemik terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C yang diajukan CV. Agung Wijaya mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu.
Meski isu ini menyinggung persoalan tumpang tindih WIUP dengan PT. Pasopati Jaya Abadi, pihak Dinas LHK menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pemberian rekomendasi lingkungan, bukan mengatur izin usaha pertambangan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan klarifikasi dari CV. Agung Wijaya. Namun, Rico menegaskan bahwa masalah WIUP secara hukum berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Beberapa waktu lalu, CV. Agung Wijaya sempat menghubungi kami sebelum mengajukan surat resmi. Kami sudah menyarankan mereka untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM. Karena, WIUP adalah kewenangan mereka,” ujar Rico, Yulyana Kamis, 23 Januari 2025
BACA JUGA:Jalan Penghubung Kelurahan Tengah Padang Menuju Pantai Jakat Memiliki Potensi Pariwisata
BACA JUGA:Pasca Penertiban, Pj Walikota Bengkulu Minta Satpol PP Berjaga di Pasar
Rico Yulyana menjelaskan bahwa CV. Agung Wijaya telah mengantongi izin lingkungan dan bahkan sudah beroperasi. Namun, permintaan klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih WIUP dengan PT. Pasopati Jaya Abadi tetap akan dipelajari lebih lanjut. Koordinasi dengan Dinas ESDM juga akan dilakukan untuk memastikan langkah yang diambil tidak melanggar aturan.
“Dalam hal ini, kami hanya memberikan rekomendasi persetujuan lingkungan berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang mereka ajukan,” tambah Rico Yulyana.
Sebagai informasi, kegiatan pertambangan galian C termasuk kategori berisiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan dampak lingkungan.
Menyoal PT. Pasopati Jaya Abadi, Rico menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidang pembahasan untuk perusahaan tersebut sekitar 10 hari lalu. Hingga kini, persetujuan lingkungan tinggal menunggu rekomendasi final.
BACA JUGA:BNN Bengkulu Musnahkan 30,17 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Ditangkap
BACA JUGA:Helmi-Mian dan 7 Bupati Terpilih Siap Dilantik Pada 6 Februari 2025
“Kami sudah memeriksa batas WIUP, koordinat, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko. Tidak ditemukan indikasi tumpang tindih WIUP di lokasi mereka,” kata Rico Yulyana.
Ia menambahkan bahwa lokasi WIUP PT. Pasopati Jaya Abadi berada di Desa Marga Mukti, dengan luas 11,19 hektare. Sementara WIUP CV. Agung Wijaya berada di Desa Penarik.