BNN Bengkulu Musnahkan 30,17 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Ditangkap

BNN Bengkulu Musnahkan 30,17 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Ditangkap--

RADAR BENGKULU  – Sebanyak 30,17 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Rabu (22/1). 

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor BNN dengan dihadiri sejumlah pihak. Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka, FI (warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu) dan DA (warga Kabupaten Kepahiang).

Kabid Pemberantasan BNN Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, mengungkapkan, dari jumlah total sabu yang dimusnahkan itu, 25,48 gram diantaranya merupakan barang bukti yang diamankan dari FI. Sementara itu, 4,69 gram berasal dari tangan DA

"Kedua tersangka ini kami amankan di awal tahun 2025 berdasarkan laporan masyarakat," ujar Suhanda.

Penangkapan FI menjadi pintu masuk bagi BNN dalam mengungkap jaringan narkotika di Bengkulu. Berdasarkan laporan masyarakat, kawasan Padang Serai sering menjadi lokasi peredaran narkoba. Tim BNN langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Tidak Bersengketa di MK, Kepala Daerah Itu Dilantik Tanggal 6 Februari 2025

BACA JUGA:Bengkulu Siap Perkuat Sinergi Demi untuk Ekonomi Inklusif

"Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan FI beserta barang bukti berupa 27 paket sabu yang disimpan dalam tas cokelat, satu timbangan digital, satu unit handphone, dan sebuah buku catatan rekapan," beber Suhanda.

Namun yang mengejutkan, FI ternyata bukan wajah baru di dunia peredaran narkotika. Ia diketahui sebagai residivis kasus serupa dan telah tiga kali ditangkap atas kejahatan yang sama.

"Ini merupakan kali ketiga FI tertangkap atas kasus narkotika. Dia adalah pengedar yang sudah cukup dikenal di wilayah ini." 

Sementara itu, tersangka DA ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan ini juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar RSUD Kepahiang. 

Lokasi tersebut disebut sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya menangkap DA saat ia sedang bersiap melakukan transaksi narkoba di depan RSUD Kepahiang." 

BACA JUGA:Masyarakat Adat, Mencari Format Baru Pengakuan Hak Adat yang Substansial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan