Pemprov Bengkulu Perjuangkan Nasib 500 THL yang Terancam Tidak Dibayar
Pemprov Bengkulu Berjuang untuk Nasib 500 Tenaga Harian Lepas yang Terancam Tak Dibayar-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah berupaya mencari solusi bagi nasib sekitar 500 Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, mereka telah bekerja selama lebih dari lima tahun atau bahkan kurang dari dua tahun di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tanpa kehadiran data mereka di sistem BKN, para tenaga ini terancam tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja dan pembayaran honor.
Masalah ini mengemuka dalam rapat koordinasi tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Rapat tersebut membahas nasib ratusan tenaga harian yang selama ini berkontribusi di berbagai bidang. Mulai dari tenaga administrasi di perkantoran hingga cleaning service di berbagai OPD.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tebas Rumput dekat Lapangan Golf, Sebelum Lebaran Jalan Bersih
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Safari Ramadhan
Herwan Antoni menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa ratusan THL ini tidak terdaftar dalam database BKN. Diantaranya adalah ketiadaan ijazah, ketidaktahuan, atau kelalaian saat proses pendataan berlangsung.
"Ada yang lupa mendaftar, ada juga yang tidak paham prosedurnya. Ini yang menjadi kendala," ujar Herwan.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga harian tersebut.
Herwan menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk memastikan nasib mereka tidak terabaikan.
Dalam rapat tersebut, Herwan meminta masukan dari seluruh kepala OPD untuk mencari jalan keluar. "Kita coba diskusikan dan minta masukan dari semua pihak. Pembahasan ini masih dilevel kepala OPD, dan hasilnya akan kami laporkan ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk kebijakan lanjutan," jelas Herwan, Selasa (11/3).
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN. Surat yang ditandatangani Herwan Antoni itu merekomendasikan agar pimpinan OPD melakukan perpanjangan masa kerja bagi seluruh Non ASN yang terdata dalam database BKN. Namun, masalahnya, ratusan THL ini justru tidak tercatat dalam sistem tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tebas Rumput dekat Lapangan Golf, Sebelum Lebaran Jalan Bersih
BACA JUGA:Sejarah, RKPD Kota Bengkulu Langsung Disaksikan Gubernur Bengkulu