Tidak Bersengketa di MK, Kepala Daerah Itu Dilantik Tanggal 6 Februari 2025
![](https://radarbengkulu.bacakoran.co/upload/1f42696a8d491a972fc197200956baac.jpg)
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilakukan Pada 6 Februari 2025-Disway-Anisha Aprilia ---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD
"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.''
BACA JUGA:4 Tempat Wisata Kuliner Sate Kambing Khas Solo
"Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy dalam rapat bersama Mendagri, Rabu, 22 Januari 2025 dikutip dari laman DISWAY.ID.
Berdasarkan catatan yang Tito bacakan, ada 21 gubernur dan waki gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Rifqi pun meminta Mendagri Tito mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Tentang pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkasnya.
Sedangkan untuk wilayah yang memiliki hasil Pilkada yang masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih ini akan dilaksanakan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Untuk perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 diagendakan paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Murah dan Enak , 5 Makanan Khas Grobogan yang Patut Dicoba Saat Liburan, Apa Saja Ya? Yuk Cek
BACA JUGA:Program Sriwijaya Gelorakan Nasionalisme di SMKN 2 Bengkulu Utara