Tidak Bersengketa di MK, Kepala Daerah Itu Dilantik Tanggal 6 Februari 2025

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilakukan Pada 6 Februari 2025-Disway-Anisha Aprilia ---

“Sedangkan yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Rifqi.

Sedangkan agenda utama rapat ini adalah untuk membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan