Jadwal PSU di Bengkulu Selatan Ditetapkan 19 April 2-25, Ini Tahapannya

KPU Bengkulu Selatan lakukan rapat prihal tindak lanjut keputusan MK atas perselisihan hasil pemilihan,dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani,S.Pd--
RADAR BENGKULU, MANNA - Usai ditetapkannya jadwal pencoblosan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.
Untuk semua tahapan dan jadwal PSU Pilkada BS sudah diumumkan melalui SK KPU BS Nomor : 03 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret 2025.Untuk rangkaiannya tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah yang lalu,karena untuk yang melakukan pendaftaran hanya calon Bupati yang menggantikan Gusnan Mulyadi.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani,S.Pd menyampaikan terhitung sebelum hari pencoblosan pasangan calon boleh melakukan kampenaye selama 21 hari,mulai 26 Maret 2025 sampai 15 April 2025.Aelain itu pihaknya juga akan melakukan debat publik antar calon yang difasilitasi oleh KPU.
"Saat ini kita sudah melakukan sosialisasi tindak lanjut putusan MK pada, Jumat 7 Maret 2025 malam.Ssmua itu sudah kita sosialisasikan kepada Bawaslu, partai politik (Parpol) dan awak media,"papar Erina diruangnnya Senin(10/03).
Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk menyukseskan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada, 19 April 2025 mendatang.Swlain itu berharap kerjasama yang baik dengan parpol pengusung, terutama menyerahkan nama tim penghubung atau LO agar terjalin komunikasi.
BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan ke 76, Gusnan Mulyadi Sampaikan Keberhasilannya Semasa Memimpin
BACA JUGA:Fungsi NIB Bagi Pelaku Usaha Sangat Besar
"Sesuai dengan keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor : 03 Tahun 2025 sudah kami terbitkan.Meminta agar seluruh masyarakat dapat kembali datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya pada, 19 April 2025 mendatang,karena kita akan melaksanakan PSU,"pungkas Erina.
Ini tahapan PSU Bengkulu Selatan
1. Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK : Selasa 4 Maret 2025 - 19 April 2025.
2. Sosialisasi pelaksanaan PSU pada partai politik peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat : Jumat 7 Maret 2025 - Jumat 18 April 2025.
3. Pembentukan dan masa kerja badan Adhoc : Jumat 7 Maret 2025 - Rabu 30 April 2025.
4. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU : Selasa 4 Maret - Jumat 18 April 2025.
5. Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonya terdiskualifikasi : Sabtu 8 Maret : 10 Maret 2025.
6. Pemeriksaan kesehatan : Sabtu 8 Maret - Jumat 14 Maret 2025.