Masalah Tumpang Tindih WIUP, Dinas LHK Bengkulu Hanya Berwenang Soal Lingkungan

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, SP, M.Si--
“Secara peta dan data yang kami miliki, semuanya clear and clean,” tegasnya.
Dinas LHK mengandalkan sistem digital Amdalnet untuk mengelola proses persetujuan lingkungan. Sistem ini otomatis menolak pengajuan yang tidak memenuhi syarat. Seperti peta lokasi yang tidak valid atau lokasi tambang yang masuk kawasan lindung.
“Prosesnya transparan dan berbasis sistem. Jika ada syarat yang tidak sesuai, sistem akan langsung menolak,” jelas Rico Yulyana
Meskipun polemik ini mencuat, Rico Yulyana memastikan bahwa proses klarifikasi tidak akan menghambat rekomendasi yang akan diterbitkan. Namun, ia membuka kemungkinan untuk melakukan pengecekan lapangan, baik secara mandiri maupun bersama Dinas ESDM, guna memastikan kebenaran data.
“Kami tetap objektif dan memprioritaskan kejelasan data sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika perlu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar Rico Yulyana.
Meski data awal menunjukkan tidak ada tumpang tindih antara WIUP kedua perusahaan, informasi yang beredar tetap menjadi tanda tanya. “Kami akan telusuri lebih dalam, mengingat tumpang tindih WIUP bisa berdampak besar terhadap kepastian hukum dan operasional perusahaan tambang,” tutup Rico Yulyana.