2024, Tercatat 98 Pernikahan di Kecamatan Tanjung Kemuning, Awal 2025 Baru 5 Pernikahan
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Kemuning Iwanto, S.HI--
RADAR BENGKULU, KAUR - Tercatat sebanyak 98 peristiwa nikah yang terjadi selama tahun 2024 di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sedangkan di awal tahun 2025 baru ada 5 peristiwa nikah.
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Kemuning Iwanto, S.HI mengatakan, peristiwa nikah pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 pasang dengan rincian jumlah tersebut yakni, sebanyak 93 pasangan menikah di luar Balai Nikah, 2 pasangan menikah di Balai Nikah dan terdapat 3 peristiwa Isbat nikah di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning.
"Benar tercatat ada 98 pasangan pernikahan dan terdaftar di KUA Kecamatan Tanjung Kemuning pada tahun 2024, sedangkan awal tahun baru ada tercatat 5 pasang yang menikah sampai pada 14 Januari 2025," ujar Kepala KUA Iwanto, S.HI pada kamis 16 Januari 2025.
Dikatakan Iwanto, pendaftaran nikah pada KUA Kecamatan Tanjung Kemuning dilakukan 19 hari sebelum di selenggarakan Ijab Qabul, untuk itu bagi yang ingin mendaftar pernikahan di KUA agar secepatnya mendaftarkan diri, agar pihak KUA siap dan jadwalnya bisa diatur. Bagi calon pengantin agar bisa mengikuti petunjuk dan arahan dari KUA agar proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:128 Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD
BACA JUGA:Rakor TPP bagi PNS Kaur belum Naik di tahun 2025, Segini Rinciannya
"Setiap pasangan pengantin diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat, dan penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga, baik dalam situasi suka dan duka," tuturnya.