Rapat Kerja DPRD Kabupaten Kaur Bersama Mitra SKPD

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Kaur bersama Mitra SKPD-Hendri/RADAR BENGKULU-

Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur Bahas RPIK Daerah

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersama mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kaur membahas Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) yang berada di kawasan Maje Nasal yang dilaksanakan di ruang Komisi III pada Senin, 16 Desember 2024.

    Ketua Komisi III, Ramadi Agustin,S.IP mengatakan,  hasil rapat kerja dengan Dinas Perindagkop membahas Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) Daerah. Kedepannya Dinas Perindagkop Kaur harus dibuatkan suatu Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah agar tidak ada kendala kedepannya. Sedangkan kawasan yang menjadi perhatian adalah kawasan di Kecamatan Maje Nasal.

   "Kawasan Maje Nasal menjadi kawasan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya yang sudah ditentukan. Tidak mungkin menentukan letak kalau tidak berdasarkan RTRW," ujar Ketua Komisi III, Ramadi Agustin,S.IP.

   Kawasan industri pernah ditanyakan pada debat kandidat Paslon nomor urut 2  Gusril Fausi,M.AP - Abdul Hamid,S.Pdi kepada Paslon nomor urut 3 Sulman Azis - Deni Setiawan,SH dimana letak kawasan industri tersebut.

BACA JUGA:Stabilkan Harga, Pemda Kaur Gelar Pasar Murah Sembako di Kecamatan Maje

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kaur bersama BRPPUPP Palembang bagi 500 Porsi Makan Siang Bergizi di SDN 30 Kaur

    "Mudah-mudahan di tahun 2025,  setelah pelantikan Bupati terpilih periode tahun 2025-2030 Gusril Fausi,M.AP - Abdul Hamid,S.Pdi mereka sudah tau untuk kedepan tinggal memproses Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang menjadi Kawasan industri di Maje Nasal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya yang sudah ditentukan. Sehingga semua pihak mendukung rencana pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah Kabupaten Kaur," sampainya

   Sementara Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur, Endi Yurizal,SP mengatakan, rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kabupaten Kaur mengenai kegiatan yang ada di Dinas Perindagkop tahun 2024 maupun rencana kerja tahun 2025, terutama mengenai Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) yang berada di Kawasan Maje Nasal yang  direncanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

   "Pembuatan Perda sangat mendukung Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) Daerah demi kemajuan Kabupaten Kaur," jelasnya.

   Selain itu, terdapat poin-poin rencana kerja di tahun 2025 hampir sama dengan tahun 2024 tetapi terkait dana pelatihan UMKM dan Koperasi belum ada, tetapi untuk monitoring terhadap kebutuhan pokok pasar tetap dilaksanakan melalui bidang perdagangan dan kegiatan berupa pemungutan distribusi pasar di seluruh Kabupaten Kaur.

   "Pemungutan distribusi pasar akan tetap dilakukan demi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan