Serapan BOK Mukomuko Baru 68 Persen, Baru 5 Puskesmas Cairkan Tahap 3
Serapan BOK Mukomuko Baru 68 Persen--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso mengatakan, serapan dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK baru sekitar 68 persen. Pagu BOK Mukomuko tahun 2024 ini sebesar Rp 13,39 miliar tersebar di 17 Puskesmas. Sementara realisasi penyaluran baru sebesar Rp 9,09 miliar.
Dijelaskan Wahyu, BOK disalurkan bertahap sebanyak 3 kali. Untuk tahap 1 dan tahap 2 seluruh Puskesmas di Mukomuko sudah mencairkan. Sedangkan pencairan BOK tahap 3 baru 3 Puskesmas, terhitung tanggal 12 Desember 2024.
"Total sampai dengan 12 Desember 2024, BOK Puskesmas 2024 telah salur sebesar Rp 9,09 miliar atau mencapai 68% dari total pagu Rp 13,39 miliar. Penyaluran dilakukan 3 tahap, tahap 1 dan tahap 2 tuntas untuk 17 Puskesmas. Adapun tahap 3, baru 5 Puskesmas yang disalurkan," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Minggu, 15 Desember 2024.
Adapun 5 Puskesmas yang telah menerima Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap 3 yakni Puskesmas Bantal, Puskesmas Teras Terunjam, Puskesmas Penarik, Puskesmas Dusun Baru V Koto dan Puskesmas Air Majunto. Total BOK tahap 3 untuk 5 Puskesmas tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Bengkulu Tahap I Masih Tunggu Rekonsiliasi Panselnas
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Resmikan KBN, Wujud Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Dikatakan Wahyu bahwa proses penyaluran BOK Puskesmas bermula dari verifikasi Kementerian Kesehatan atas laporan yang disampaikan Puskesmas penerima BOK. Selanjutnya Kemenkes akan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk dilakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi kabupaten.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, DJPK menyampaikan rekomendasi penyaluran BOK Puskesmas kepada KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
"KPPN akan memroses penyaluran paling lama 5 hari kerja sejak diterima rekomendasi tersebut. Tentunya proses penyaluran melalui KPPN ini tidak dikenakan atau dipungut biaya apapun. Kalau ada pegawai KPPN yang melakukan pungutan agar dapat dilaporkan melalui saluran-saluran yang sudah disediakan," tegasnya.
Ditambahkannya, cepat atau lambat penyaluran BOK Puskesmas kembali pada kinerja dan ketepatan waktu penyampaian laporan Puskesmas masing-masing.
"Bisa saja terhambat karena sistem/aplikasinya. Komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentu penting untuk dilakukan agar kendala yang terjadi dapat segera diselesaikan," jelasnya.
BACA JUGA:Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur Karyawan Jika Masuk di Hari Libur Nasional
BACA JUGA:Mukomuko Belum Terima Penghargaan Ombudsman, Ini Alasannya
Wahyu berharap di penghujung tahun 2024 ini, masih akan ada rekomendasi dari Pusat untuk penyaluran 12 Puskesmas yang lain.